SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 10.15 WIB telah menerima pelimpahan 6 berkas perkara tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim yang pada tgl 01 Desember 2022 telah dikembalikan ke Penyidik karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi atas nama tersangka :
1. Tersangka AHL dari PT.LIB.
2. Tersangka SS dari Panpel
3. Tersangka AH dari Securty Officer
4. Tersangka WSP dari Polri
5. Tersangka BSA dari Polri
6. Tersangka HM dari Anggota Polri.
Baca juga:
Hidup Damai di Bumi Indonesia
|
Setelah ini, para tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri, " kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH melalui Kasipenkum Fathur Rohman, SH. MH., dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartaadhyaksa.com
"Penyidik Polda Jatim telah menyerahkan 6 berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, " jelas Kasipenkum.
Fathur menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Jatim akan membuat surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan, " kata Fathur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen agar perkara ini dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan, " pungkasnya. (Jon)